Penaraya – Pupuk bersubsidi menjadi salah satu komoditas penting, khususnya bagi petani. Subsidi yang diberikan pemerintah harus dipastikan tepat sasaran. Artinya, jatah pupuk untuk petani harus benar-benar sampai ke tangan petani, tanpa ada penyelewengan atau upaya lain yang merugikan petani.
Terlebih sejak harga pupuk subsidi turun 20 persen yang mulai berlaku pada 22 Oktober 2025 lalu. Perhatian pada distribusi pupuk bersubsidi itu juga berasal Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro.
Wakil rakyat dari Partai Golkar itu meminta setelah harga turun harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyalurannya. Dengan turunnya harga pupuk, petani bisa bernafas lega dan lebih bersemangat menghadapi musim tanam mendatang.
Karena kebijakan nasional Presiden Prabowo Subianto yang membela petani ini dapat menjadi momentum memperkuat sektor pertanian Kabupaten Tuban yang dikenal menjadi salah satu lumbung pangan di Jawa Timur.
“Perketat pengawasannya, jangan sampai terjadi penyelewengan dalam distribusinya, diselewengkan,” tegas Sugiantoro kepada wartawan.
Ia menyebut, penurunan harga pupuk subsidi untuk jenis urea dan NPK tersebut akan berdampak positif. Terutama terhadap biaya produksi dan peningkatan kesejahteraan para petani di Kabupaten Tuban.
“Yang pasti distributor atau PUD dan kios atau PPTS benar-benar menjual pupuk subsidi sesuai HET,” pintanya.
Sugintoro meminta, agar PPTS atau Kios Pupuk Subsidi bisa lebih terbuka dengan memasang harga pupuk terbaru sesuai dengan keputusan Kementan RI. Apalagi sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen di seluruh wilayah Indonesia.
‘’Jadi jangan sampai petani tidak tahu berapa harga pupuk yang terbaru. Kami juga minta di kios agar terus bersosialisasi harga pupuk terbaru sesuai HET. Jangan sampai seperti Petani di Tambakboyo yang tidak tahu harga pupuk,” tambahnya.
Sekadar diketahui, sejak pemerintah membuat kebijakan harga pupuk bersubsidi turun per 22 Oktober 2025 yang lalu ternyata tidak banyak diketahui oleh para petani. Para petani di lapangan belum menerima kepastian soal itu.
Selama ini bagi para petani, baik kios atau Penerima Pupuk Titik Serah (PPTS) maupun Pelaku Usaha Industri (PUD) atau distributor pupuk belum menerima sosialisasi detail soal harga pupuk yang terbaru.
Sedang sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi. Harga sejumlah pupuk yang mengalami penurunan tersebut antara lain, Pupuk Urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram.
Kemudian NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.(S.Wiyono)
Leave a comment