PENARAYA – Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Ira yang sebelumnya divonis penjara 4,5 tahun dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022 bakal kembali martabatnya. Selain Ira, ada juga mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono yang juga mendapatkan rehabilitasi dari Presiden.
Dengan rehabilitasi dari Prabowo ini, maka hak dan martabat mereka akan dipulihkan. Sebab, status terpidana otomatis gugur ketika Ira dan kawan-kawan direhabilitasi.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah alhamdullilah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025) sebagaimana dikutip kompas.com.
Apa alasan Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi? Disebutkan, rehabilitasi itu diberikan lantaran banyaknya desakan dari masyarakat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi. Prasetyo menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR.
Selain itu, kata dia, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum) juga menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk apa yang menimpa Ira Puspadewi. “Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” ujar Prasetyo.
Selanjutnya, pemerintah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala negara menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, serta dua pejabat ASDP lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
“Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya, sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP,” jelasnya.
Prasetyo Hadi juga mengungkapkan usulan rehabilitasi terhadap ketiga orang itu bahkan sampai dibawa ke rapat terbatas (ratas). Dan, Presiden Prabowo pun memberikan persetujuan untuk menggunakan haknya dalam merehabilitasi ketiga orang tersebut.
Kasus Ira Purpadewi
Ira Puspadewi Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
Hakim menyatakan, eks Dirut ASDP itu terbukti menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yakni PT JN. Terhadap Ira dinyatakan telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Namun, dalam putusannya, hakim menyatakan Ira Puspadewi tidak menerima uang hasil perbuatan korupsinya. Meskipun demikian, Ira tetap dinyatakan terbukti bersalah karena karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yaitu pemilik PT JN, Adjie sebesar Rp 1,25 triliun dari proses akusisi PT JN oleh ASDP.
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana.
Ira Puspadewi menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi.
“Kami ingin sedikit mengulang kembali, seperti yang dinyatakan majelis hakim, kami tidak korupsi sama sekali,” ujar Ira usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menurut dia, akuisisi PT JN bukanlah hal yang merugikan negara atau menguntungkan pihak tertentu, tetapi strategis untuk mendukung operasional ASDP.
“Dengan adanya akuisisi ini, maka posisi ASDP yang melayani wilayah-wilayah 3T, terpinggir, terluar, terdepan, itu akan menjadi lebih kuat,” katanya.
Ira juga mengatakan, ASDP diuntungkan karena mendapatkan 53 kapal yang sudah memiliki izin di trayek komersial, dari akuisisi PT JN.
“Kami perlu akuisisi di mana akuisisi PT JN ini adalah perusahaan yang memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua. Ini memperkuat trayek komersial maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan lebih mudah,” katanya.
Untuk itu, Ira meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira Puspadewi.
Sesuai aturan
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dan dua terpidana lainnya sudah sesuai dengan aturan.
Selain Ira, dua terdakwa lain dalam perkara korupsi ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi. Yusril mengatakan, keputusan rehabilitasi ini sudah sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku.
“Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 serta praktik ketatanegaraan yang berlaku,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip kompas.com.
Yusril menegaskan, putusan Ira dan kawan-kawan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Proses Hukum Ira Puspadewi Diklaim Sudah Valid, KPK Tetap Hormati Keputusan Prabowo Artikel Kompas.id Pasalnya, baik kubu terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyatakan banding atas vonis dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Profil Ira Puspadewi
Ira Puspadewi lahir di Malang, Jawa Timur, yang pernah menjadi direktur di sebuah perusahaan ritel besar di Amerika Serikat sebelum kembali ke Indonesia. Pernah menjadi eksekutif perusahaan BUMN Indonesia seperti Sarinah. Lalu menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari Desember 2017 hingga November 2024 yang menyeretnya dalam kasus hukum.
Pendidikan
Ira Puspadewi lulus dari Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya pada tahun 1990. Ia melanjutkan studi magister dengan meraih gelar Master of Development Management (MDM) dari Asian Institute of Management di Filipina pada tahun 1993. Selanjutnya, ia memperoleh gelar Doktor Filsafat (PhD) dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia pada tahun 2018.
Leave a comment