PENARAYA – Raung buldozer gemuruh pohon tumbang
Berpadu dengan jerit isi rimba raya
Tawa kelakar badut-badut serakah
Tanpa HPH berbuat semaunya
Lestarikan alam hanya celoteh belaka
Lestarikan alam mengapa tidak dari dulu?
Oh, mengapa?
O-ho-o-o jelas kami kecewa
Menatap rimba yang dulu perkasa
Kini tinggal cerita
Pengantar lelap si buyung
Bencana erosi selalu datang menghantui
Tanah kering-kerontang banjir datang itu pasti
Isi rimba tak ada tempat berpijak lagi
Punah dengan sendirinya akibat rakus manusia
Syair dalam lagu Isi Rimba Tak Ada Tempat Berpijak Lagi yang dinyanyikan Iwan Fals itu seolah menampar muka kita. Lagu berisi sindiran soal derasnya pembalakan liar atau illegal loging itu dirilis pada 1982, atau 43 tahun dari sekarang.
Meski berkali-kali benar, sindiran dalam syair lagu tersebut kali ini menampar begitu keras dan pedas. Seluruh wajah dipaksa menoleh ke Sumatera akibat bencana alam dahsyat yang melanda salah satu pulau besar di Indonesia itu. Ya, bencana alam berupa banjir bandang yang dahsyat. Meluluhlantakan pedesaan,perkotaan dan sebagian wilayah Sumatera.
Korban tak terhitung. Catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hampir seribu nyawa penduduk melayang dalam bencana ini. Ribuan lainnya dipaksa mengungsi karena rumah tinggal mereka hanyut, rata dengan tanah seluruh isinya. Infrastruktur hancur dan fasilitas umum banyak yang tak bisa diselamatkan.
Ironisnya, bencana itu mirip seperti yang diperkirakan Iwan Fals dalam lirik lagu yang dinyanyikannya. Diduga, bencana Sumatera itu lahir akibat kerusakan hutan, penebangan pohon-pohon yang tak terkendali.
Hutan Indonesia, yang dulu dikenal sebagai paru-paru dunia, namun kini perlahan berubah menjadi ladang izin. Dari 125 juta hektare kawasan hutan Indonesia, sebagian besar telah berada dalam skema izin pengelolaan, baik oleh pemerintah, BUMN, swasta, maupun perorangan.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per akhir 2024 lalu, total luas izin pengelolaan hutan yang diterbitkan menmcapai 49,1 juta hektare. Izin itu terdiri atas : HTI (Hutan Tanaman Industri): sekitar 10 juta hektare, HPH (Hak Pengusahaan Hutan): sekitar 19 juta hektar dan Perizinan Perhutanan Sosial: sekitar 5,5 juta hektar. Juga ada Kawasan Konservasi dalam kemitraan sekitar 1,2 juta hektar dan Konsesi sawit dan tambang di kawasan hutan: sekitar 13,4 juta hektar.
Izin itu tak serta terbit. Ada proses panjang yang mesti dilalui. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang paling tahu. Menteri KLHK tentu yang membubuhkan tanda tangan di dalamnya. Dan tentu Presiden juga tahu, dan merestui hingga izin itu terbit dan bisa digunakan.
Namun, siapa yang paling banyak mengeluarkan izin-izin itu? Dan apa dampaknya bagi negara dan masyarakat adat? Berdasarkan data historis dan kajian dari Auriga Nusantara serta hasil investigasi Tempo (2023), dalam dua dekade terakhir ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjabat pada 2004–2014 tercatat sebagai pemberi izin teranyak.
Selama pemerintahan SBY, Presiden asal Pacitan, Jawa Timur itu menerbitkan izin kehutanan dan perkebunan secara masif. Total izin kehutanan yang keluar di era SBY sekitar 25 juta hektar. Izin pengelolaan itu banyak di banyak diberikan kepada HTI dan HPH besar, termasuk korporasi sawit.
Kemudian era Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2014–2024, banyak mendorong program perhutanan sosial dan evaluasi izin. Namun juga tetap menerbitkan izin tambang di kawasan hutan. Hingga akhir masa jabatannya, total izin yang keluar sekitar 21 juta hektar. Meski pada 2022, Jokowi mencabut 192 izin konsesi hutan seluas 3,1 juta hektar.
Sementara para presiden di Era Reformasi seperti Habibie, Gus Dur dan Megawati secara akumulatif mengeluarkan izin untuk sekitar 10 juta hektar.
Secara teori, negara bisa mendapat pemasukan besar dari izin hutan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Bentuknya bisa sewa lahan, royalti kayu dan lainnya. Selain itu juga ada potensi retribusi untuk daerah melalui pajak ekspor hasil hutan (pulp, kertas, kayu lapis dan lain-lain.
Namun, laporan BPK dan ICW menyebutkan bahwa realisasi PNBP sektor kehutanan sangat rendah. Data PNBP Kehutanan dari Kemenkeu pada 2024, rerata per tahun Rp 2,4 triliun. Bandingkan dengan nilai ekspor hasil kehutanan yang mencapai Rp98 triliun/tahun. Artinya, negara hanya mendapat kurang lebih 2,4% dari potensi nilai ekonomi sektor hutan.
“Masalah utama bukan pada sedikitnya izin, tapi lemahnya kontrol dan tidak transparannya data hasil produksi di lapangan,” ujar Emil Salim, ekonom lingkungan pada waktu itu.
Aktivis Lingkungan Zenzi Suhadi dari WALHI Nasional juga pernah menyampaikan kritiknya.
“Izin pengelolaan hutan lebih banyak melayani oligarki ekonomi. Rakyat adat dan masyarakat lokal hanya dijadikan penghalang, bukan mitra. Hutan berubah jadi alat kapital, bukan sumber kehidupan.” Ujarnya.
Zenzi juga mengkritik greenwashing izin, di mana beberapa perusahaan mengklaim berkelanjutan padahal merusak lingkungan dan menggusur masyarakat.
Tokoh Adat Ama Gael, Ketua AMAN Nusa Tenggara Timur juga pernah menyampaikan pendapatnya.
“Kami hidup dari hutan. Tapi perusahaan datang bawa surat izin, lalu kami dianggap ilegal. Di mana keadilan? Kami tidak pernah menjual tanah adat, tapi izin tetap keluar dari Jakarta.”
Ia menegaskan bahwa pengakuan hak ulayat masih sangat minim meski ada UU Masyarakat Adat.
Mewakili Pemerintah, Dirjen Planologi Kehutanan KLHK Ruandha Agung Sugardiman kala masih menjabat saat itu berusaha menunjukkan data aksi yang dilakukan pemerintah.
“Kami berupaya memperbaiki tata kelola dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan penilaian kinerja izin. Sejak 2022, KLHK telah mencabut lebih dari 190 izin konsesi yang tidak aktif atau bermasalah.”
Ia mengklaim bahwa perhutanan sosial menjadi solusi utama yang kini digenjot, dengan target 12,7 juta ha.
Kondisi saat ini, skema perhutanan sosial bisa menjadi solusi pengelolaan hutan dengan tetap mempertahankan kelestariannya. Perhutan Sosial yang memberi izin kelola jangka panjang kepada masyarakat bisa menjadi salah satu jalan. Namun diperkirakan skema ini baru sekitar 5,5 juta hektar yang tercapai dari target.
“Kalau negara serius, skema ini bisa jadi alternatif distribusi keadilan ekologis,” ujar Kiki Taufik, juru kampanye hutan Greenpeace.
Di atas kertas, izin pengelolaan hutan adalah alat negara untuk mendistribusikan sumber daya secara legal. Namun praktiknya masih berat sebelah. Korporasi besar mudah mendapat izin, sementara masyarakat adat harus berjuang bertahun-tahun untuk mendapatkan pengakuan.
Negara perlu melakukan moratorium menyeluruh, audit izin lama, dan membalik skema dari ekstraktif ke regeneratif. Petikan petuah adat Dayak Kenyah, Kalimantan Timur menyebut ; ‘Hutan bukan warisan nenek moyang yang bisa dijual-belikan. Ia adalah titipan untuk anak cucu kita.’
Leave a comment