*Konflik Panjang di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, dari Sengketa Pengurus hingga Putusan Pengadilan
PENARAYA – Malam itu, di tepi jalur Pantura Kabupaten Tuban Jawa Timur, suasana yang biasanya teduh berubah ganjil. Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) atau Klenteng Kwan Sing Bio.Tjoe Ling Kiong—tempat ribuan umat menyalakan dupa, memanjatkan doa, dan mencari penghiburan batin—justru menjadi arena tarik-menarik kunci.
Pintu gerbang digembok. Umat terhenti di luar pagar. Doa yang mestinya dipanjatkan di dalam, terpaksa dilakukan di trotoar, di depan yang disegel dengan gembok besar dan rantai besi tebal.
Peristiwa pada 2020 itu bukan sekadar insiden. Ia adalah simbol dari konflik panjang yang selama lebih dari satu dekade membelah internal pengelola Klenteng Kwan Sing Bio / Tjoe Ling Kiong, salah satu ikon religi paling penting di Tuban, Jawa Timur. Konflik yang berulang, merambat dari ruang rapat ke ruang ibadah, dari mediasi ke meja hijau, dari perdebatan organisasi ke kegelisahan umat dan warga sekitar.
Pada 7 Januari 2026, Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terbaru yang menggugat kepengurusan klenteng. Gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima (N.O.) karena dinilai cacat pihak dan para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Di atas kertas, kepengurusan yang digugat menang.
Namun, di luar gedung pengadilan, pertanyaan yang jauh lebih besar mengemuka: kapan konflik ini bermula, apa sesungguhnya penyebabnya, bagaimana dampaknya bagi umat dan masyarakat Tuban, serta ke mana arah masa depan klenteng setelah kemenangan hukum itu?
Jejak Panjang Konflik
Bagi warga Tuban, konflik di Kwan Sing Bio bukan cerita baru. Di forum DPRD, pimpinan Komisi II bahkan menyebut persoalan ini sudah berlarut sejak 2012, ketika terjadi kekosongan dan perebutan kepengurusan yang memantik keresahan umat. Umat yang datang bukan hanya dari Tuban, tetapi juga dari berbagai kota di Jawa dan luar Jawa—mereka menginginkan satu hal sederhana: beribadah dengan tenang di klenteng terbesar se Asia Tenggara itu.
Jejak formal konflik terlihat dalam catatan perkara perdata PN Tuban. Pada 2013, tercatat gugatan yang melibatkan badan pengurus, penilik, dan panitia pemilihan kepengurusan. Perkara itu menjadi bukti awal bahwa sengketa tentang legitimasi kepengurusan dan mekanisme pemilihan telah memasuki ruang hukum lebih dari satu dekade lalu.
Sejak itu, pola konflik berulang. Ada pemilihan pengurus lalu dipersoalkan ada mediasi berlanjut muncul gugatan dan timbul polarisasi internal. Setiap periode kepengurusan seolah membuka kembali luka lama.
Akar masalahnya ada di AD/ART, kewenangan, dan rasa ‘memiliki’. Dari perselisihan prosedur pemilihan misalnya, terjadi babak terbaru konflik bermula dari pemilihan pengurus dan penilik periode 2025–2028. Sebagian umat menggugat hasil pemilihan tersebut dengan alasan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi klenteng. Mereka mempersoalkan proses, mulai dari pembentukan panitia hingga legitimasi pengesahan.
Sebaliknya, kubu pengurus terpilih menyatakan pemilihan sudah sesuai aturan internal dan dihadiri ratusan umat. DPRD Tuban dalam rapat dengar pendapat juga menyebut proses tersebut tidak melanggar AD/ART, meski tetap mendorong penyelesaian secara musyawarah dan tidak melalui pengadilan.
Lapisan konflik lain muncul dari pengelolaan klenteng oleh tokoh-tokoh di luar Tuban. Dalam sejumlah forum, disebut adanya mandat kepada tiga tokoh nasional Tionghoa untuk membenahi manajemen, legalitas, hingga renovasi klenteng dalam periode tertentu. Di atas kertas, mandat itu bertujuan baik, merapikan organisasi dan melindungi aset.
Namun, di lapangan, sebagian umat merasa tak dilibatkan dan tak melihat perubahan signifikan. Dari sinilah lahir kecurigaan siapa yang sebenarnya berwenang mengelola rumah ibadah itu ? Konflik pun tak lagi soal kursi ketua, tetapi soal kendali.
Putusan PN Tuban pada Januari 2026 menyorot satu hal krusial yakni status ‘umat’ tidak otomatis memberikan kewenangan hukum untuk menggugat pengurus/penilik dalam perkara perdata. Majelis hakim menyatakan gugatan cacat subjek (error in persona) dan para penggugat tidak memiliki legal standing.
Di sinilah jarak antara realitas sosial dan formalisme hukum terasa tajam. Bagi sebagian umat, klenteng adalah milik bersama secara moral. Bagi hukum perdata, yang diakui adalah struktur organisasi dan subjek hukum yang sah.
Dari Altar ke Warung Kopi
Peristiwa 2020 menjadi titik paling menyakitkan. Konflik dualisme kepengurusan memuncak pada aksi saling gembok gerbang klenteng. Umat yang datang untuk sembahyang harus berhenti di luar pagar. Bahkan upaya mediasi yang melibatkan pejabat Kementerian Agama kala itu tak serta-merta meredakan ketegangan.
“Rumah ibadah seharusnya tak boleh jadi sandera konflik,” kata seorang tokoh umat saat itu. Kalimat yang sederhana, tetapi mengandung luka ketika tempat paling sakral berubah menjadi ruang paling tegang.
Beberapa bulan kemudian, pintu klenteng kembali dibuka. Umat bisa beribadah lagi. Namun, trauma sosial tidak serta-merta hilang. Setiap kabar gugatan baru selalu membangkitkan kekhawatiran lama: apakah pintu itu akan tertutup lagi?
Kwan Sing Bio adalah magnet. Peziarah datang dari berbagai daerah, bahkan luar negeri menghidupkan ekonomi mikro. Ada tukang parkir, pedagang dupa dan bunga, warung makan, hingga penginapan kecil. Ketika konflik mencuat dan pemberitaan negatif menyebar, arus pengunjung mudah surut.
Seorang pedagang di sekitar klenteng bercerita lirih, “Kalau ramai, kami ikut hidup. Kalau sepi karena ribut-ribut, ya kami ikut sepi.”
Konflik internal yang tampak “elit” di atas kertas, nyatanya menekan dapur warga kecil.
Ikon Daerah yang Tercoreng
Bagi Pemkab dan DPRD, Kwan Sing Bio bukan sekadar tempat ibadah. Ia adalah ikon Tuban. Karena itu, pemerintah daerah berkali-kali memfasilitasi dialog, melibatkan Kemenag, FKUB, kepolisian, kejaksaan, hingga tokoh masyarakat. Kekhawatiran utama mereka bukan hanya stabilitas internal klenteng, tetapi juga potensi konflik horizontal dan citra daerah.
Pada 7 Januari 2026, PN Tuban memutus perkara gugatan kepengurusan dengan amar: gugatan tidak dapat diterima (N.O.), provisi ditolak, dan eksepsi tergugat dikabulkan. Intinya: penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.
Bagi pengurus yang digugat, putusan ini adalah legitimasi formal. Kuasa hukum mereka menyebutnya sebagai bukti independensi hakim dan mengajak semua pihak menghentikan praktik saling gugat.
Namun, di tingkat sosial, kemenangan di pengadilan sering kali baru menyelesaikan satu sisi: siapa yang sah secara hukum. Ia belum tentu menjawab pertanyaan lain yang lebih halus: siapa yang diterima secara batin oleh seluruh umat.
Satu kubu menekankan pentingnya rekonsiliasi internal dan musyawarah. Kubu lain menegaskan bahwa semua harus berjalan sesuai AD/ART dan hukum. Dua pendekatan ini tidak selalu bertentangan, tetapi sering kali berjalan di rel yang berbeda.
Ke Mana Masa Depan Kwan Sing Bio?
Dari rangkaian konflik panjang itu, ada tiga kemungkinan arah yang realistis. Pertama jalan terang pembenahan dan transparansi. Ini skenario paling diharapkan. Pengurus pasca-putusan memanfaatkan legitimasi hukum untuk merapikan organisasi.
Memperjelas keanggotaan, membuka laporan keuangan, menyusun mekanisme pemilihan yang disepakati bersama, dan menyediakan kanal aspirasi umat. Pemerintah daerah dan Kemenag mengawal sebagai penengah. Konflik mereda, kepercayaan perlahan pulih.
Kedua jalan tengah, yakni konflik hukum selesai meski menyisakan luka sosial karena putusan N.O. lebih menyoal aspek prosedural, sebagian umat bisa merasa substansi belum terjawab. Tidak ada lagi gugatan, tetapi ada jarak emosional. Ibadah berjalan, namun tanpa rasa kebersamaan yang utuh.
Bahkan, yang ketiga bisa menjadi jalan gelap atau konflik bakal berganti wajah kika komunikasi buntu, konflik bisa bergeser bentuk. Misalnya boikot kegiatan, perang opini, atau kembali menyentuh simbol paling sensitif—akses pintu. Pengalaman 2020 menjadi peringatan keras tentang apa yang bisa terjadi bila ego mengalahkan kepentingan umat.
Palu hakim sudah diketuk. Di ruang sidang, satu perkara telah berakhir. Namun, nasib Klenteng Kwan Sing Bio tidak hanya ditentukan oleh lembar putusan, melainkan oleh kemampuan semua pihak mengembalikan klenteng ke makna dasarnya sebagai rumah ibadah.
Tempat orang datang tanpa kartu identitas, tanpa bendera kelompok, tanpa perlu tahu siapa ketua dan siapa penilik. Tempat orang menyalakan dupa, menundukkan kepala, lalu pulang dengan hati lebih ringan.
Konflik boleh mencatatkan dirinya di arsip pengadilan. Tetapi jika ia terus hidup di halaman altar, yang kalah bukan satu kubu atau kubu lain. Yang kalah adalah umat, warga Tuban, dan rumah ibadah itu sendiri.
Dan di tepi pantai itu di antara debur ombak dan deru kendaraan yang tak putus-putus, masyarakat Tuban hanya berharap satu agar pintu itu tetap terbuka, bukan hanya secara fisik, tetapi juga di hati semua yang merasa memiliki Kwan Sing Bio.
Leave a comment