Sabtu , 14 Februari 2026
Home Nasional KUHP Baru Bagaimana Masa Depan Demokrasi dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat
Nasional

KUHP Baru Bagaimana Masa Depan Demokrasi dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat

PENARAYA – Setelah resmi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi diundangkan pada  Januari lalu, banyak seliweran di media sosial atau platform digital lainnya, mengenai cuplikan-cuplikan isi KUHP. Salah satunya adalah soal hukuman dan denda jika terbukti melakukan penghinaan pada presiden, wakil presiden dan lembaga pemerintah.

Penerapan KUHP dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru, sebelumnya telah menjadi buah debat publik panjang. Pemerintah dan DPR menyebutnya sebagai modernisasi hukum pidana yang sudah kadaluwarsa sejak era kolonial.

Namun, sejumlah kelompok masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, aktivis, hingga tokoh agama mengungkapkan keprihatinan mendalam bahwa sejumlah ketentuan dapat berimplikasi serius terhadap hak asasi, kebebasan berpendapat, demokrasi, dan ruang kritik terhadap negara serta aparat penegak hukum.

Ada beberapa isu paling kontroversial dalam KUHP baru tersebut. Di antaranya soal pengaturan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara. Pasal yang mengatur penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, lembaga negara, dan pemerintah disebut mengandung ambiguitas dan risiko kriminalisasi kritik sosial.

Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Federasi Jurnalis Internasional (IFJ), KUHP baru memuat ketentuan yang dapat mempidanakan kritik terhadap pejabat publik dan lembaga negara, termasuk media dan jurnalis.

Lalu ad pembatasan demonstrasi tanpa pemberitahuan. Salah satu pasal mensyaratkan pemberitahuan kepada aparat sebelum menyelenggarakan demonstrasi. Tanpa pemberitahuan, pemimpin aksi bisa dikenai tindak pidana, yang menurut pengamat hukum dapat menjadi alat mempersempit ruang protes publik.

Kemudian ada yang menilai kembali mengkriminalisasi makar dan tindakan subversif. Sanksi terhadap makar atau tindakan subversif lebih keras dibandingkan KUHP lama, bahkan ancaman hukuman mati ada pada sejumlah kondisi yang dianggap makar.

Sementara beberapa pasal yang mirip dengan ketentuan lama yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena mengancam kebebasan berpendapat kini kembali diatur. Dan hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa jaminan konstitusional bisa tergerus.

Pun juga dinilai ancaman terhadap kebebasan pers dan ekspresi lalu mencuat. Kelompok jurnalis dan HAM menilai KUHP baru ini mengikis kebebasan pers dan ekspresi publik karena adanya pengurangan ruang kritik terhadap pejabat dan lembaga dapat dipidana. Ancaman pidana terhadap hoaks, pencemaran nama baik dan informasi palsu yang tafsirnya luas dan rentan dipakai represif.

Menurut laporan AJI, sepanjang 2023 tercatat 89 kasus serangan terhadap kebebasan pers, termasuk intimidasi terhadap jurnalis dan media, menjadikannya angka tertinggi dalam dekade terakhir. Korban serangan termasuk wartawan yang melaporkan isu-isu korupsi, sosial, dan lingkungan.

Sejauh ini memang belum ada statistik resmi lengkap pasca KUHP baru berlaku, tetapi dari konteks hukum sebelumnya pasal penghinaan terhadap Presiden—yang kini kembali diatur dalam KUHP—menyebut pidana penjara hingga 3 tahun bagi yang menyerang kehormatan Presiden/Wapres jika bukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Di bawah UU ITE sebelum KUHP baru, puluhan kasus kriminalisasi ekspresi dan kritik telah terjadi dan banyak ditangani menggunakan pasal anti-hoaks dan penghinaan, dengan puluhan orang menjadi terdakwa setiap tahun.

Namun perlu dicatat, belum ada pernyataan resmi terbaru pemerintah yang merinci jumlah terdakwa sejak KUHP baru berlaku. Banyak aktivis berargumentasi bahwa angka kasus bisa meningkat karena pelapor yang merasa dirugikan akan punya ruang lebih besar untuk menuntut secara pidana.

Beragam perspektif tokoh juga bermunculan mulai dari akademisi, aktivis, mahasiswa, dan tokoh agama. Praktisi Hukum Prof. Dr. Siti Nurhayati misalnya menyebut walaupun modernisasi KUHP diperlukan, formulasi pasal yang multitafsir akan memperlemah kepastian hukum.

‘’Negara harus memastikan bahwa batas antara kritik sah dan penghinaan jelas, agar demokrasi tidak terkikis,’’ ujarnya.

Lalu aktivis HAM Muhammad Isnur yang jua Ketua YLBHI menyatakan, pembatasan tanpa batasan yang jelas akan menimbulkan efek gentar di kalangan masyarakat untuk kritis terhadap kebijakan pemerintah, yang justru menjadi ruh demokrasi.

Pun para jurnalis dan mahasiswa juga berpendapata. Seorang jurnalis senior mengatakan bahwa KUHP baru memberi efek simbolik bahwa kritik terhadap pejabat bisa dipidana.

“Kami terus berdiskusi bagaimana UU ini bisa meredam energik demokrasi kampus, karena ruang aspirasi bisa jadi dibenturkan dengan risiko pidana,’’ ujar salah satu mahasiswa di Jogjakarta.

Tokoh agama dari Nahdlatul Ulama (NU) seolah mewakili keresahan masyarakat.

“Negara hukum harus melindungi kebebasan berhukum sekaligus adil dalam penegakan. Ketika sarana kritik dibatasi, masyarakat yang semestinya bersuara justru diredam,” ujar salah satunya tokohnya.

Semua itu, bisa menjadikan warga takut berbicara di ruang publik atau media sosial karena takut dipidana. Maka semakin kuatnya kekuasaan aparat karena KUHAP baru memberi kewenangan lebih pada aparat penegak, yang tanpa pengawasan ketat dapat disalahgunakan.

Akibatnya adalah munculnya krisis kepercayaan publik karena adanya ketidakpastian hukum dan persepsi ketidakadilan dapat memperlemah kepercayaan pada lembaga negara.

Lalu apa yang bisa dilakukan masyarakat? Respons aktif masyarakat diperlukan untuk menjaga demokrasi. Bisa dalam bentulk advokasi dan pendidikan hukum terus menerus. Masyarakat sipil dapat mengadakan forum pendidikan hukum untuk memahami batas kebebasan berekspresi yang aman dan sesuai konstitusi.

Kalau perlu bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kelompok masyarakat dan akademisi dapat menggunakan mekanisme judicial review untuk menguji kembali pasal-pasal kontroversial yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Lalu, yang tak kalah penting adalah monitor penegakan hukum. Lembaga independen bisa memantau implementasi KUHP baru, memastikan tidak ada tindakan represif yang merugikan hak asasi. Demonstrasi, petisi, dan kritik sosial tetap dapat disuarakan, asalkan dilakukan secara damai dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Semua keriuhan itu, membuat para tokoh dan harapan selutuh masyarakat adalah adanya transparansi dan kepastian hukum. Negara harus memperjelas batas antara kritik yang sah dan penghinaan.

Adanya perlindungan kebebasan pers. Para jurnalis tetap harus dilindungi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan. Pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil perlu terus berdialog untuk menyesuaikan norma hukum yang menjamin demokrasi bermartabat.

Kali ini, demokrasi Indonesia sedang diuji dengan adanya KUHP baru ini, yang  menyediakan kerangka hukum yang modern namun memunculkan tantangan besar terhadap kebebasan sipil.

Solusi terbaik bukanlah pembungkaman, melainkan penguatan mekanisme hukum yang adil dan jelas, guna memastikan hak konstitusional rakyat tetap terlindungi dalam sistem hukum pidana yang baru ini.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Nasional

MBG di Meja Makan Sekolah: Antara Harapan Gizi dan Rasa Cemas Orang Tua

PENARAYA – Pukul 09.30 pagi, di sebuah Puskesmas di Jawa Barat, belasan...

Nasional

MBG : Janji Gizi Generasi Emas, Anggaran Jumbo dan Ancaman Keracunan

PENARAYA – sejak awal, program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan kegaduhan yang...

BisnisEkonomiNasional

Mundur Massal di Pucuk Pasar Modal Indonesia, Drama Apa Ini?

PENARAYA – Kecuali Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengundurkan...

InternasionalNasional

Diplomasi London dan Arah Baru Indonesia: Membaca Makna Kunjungan Presiden Prabowo

PENARAYA – Langit London musim dingin masih kelabu ketika iring-iringan kendaraan kenegaraan...