PENARAYA – “Indonesia dikategorikan sebagai negara demokrasi yang cacat. Pemilihan umum berjalan dengan baik, tetapi masih terdapat persoalan serius dalam budaya politik, penghormatan terhadap kebebasan sipil, serta fungsi lembaga-lembaga pemerintahan,” ujar tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Omi Komaria Nurcholis Madjid itu dalam Pesan Kebangsaan Awal Tahun 2026 Gerakan Nurani Bangsa yang digelar di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Omi menyitir laporan Economist Intelligence Unit (EIU) terbaru yang menempatkan Indonesia dalam kategori ‘demokrasi cacat’ (flawed democracy) dengan skor sekitar 6,30–6,44 (skala 0–10), jauh di bawah batas demokrasi ideal di atas 8.0.
Hal ini berarti Indonesia masih menjalankan mekanisme demokrasi seperti pemilu, parlemen, dan kebebasan sipil, tetapi kualitas dan pelaksanaannya belum kuat, cenderung lemah, dan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Pendek kata, di Indonesia berlaku ‘demokrasi semu’.
Beberapa fenomena yang kerap menjadi sorotan publik dan pengamat demokrasi di Indonesia. Kelemahan budaya politik dan kebebasan sipil, skor rendah terutama di dimensi budaya politik dan kebebasan sipil menunjukkan bahwa ruang kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul belum sepenuhnya dinikmati semua kelompok masyarakat.
Citra penyensoran karya seni, tekanan terhadap aktivis atau wartawan adalah contoh konkret yang mencerminkan hal ini. Hingga 3 Mei 2025 saja, catatan Aliansi Jurnalis Independent (AJI) menyebut ada 38 kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah di Indonesia. Ini termasuk kekerasan fisik maupun digital yang terjadi saat jurnalis menjalankan tugasnya. Hal ini menunjukkan tren meningkatnya ancaman terhadap jurnalis dari awal hingga pertengahan 2025.
Lalu survei AJI terhadap 2.020 jurnalis pada Maret 2025 menemukan bahwa lebih dari 75% responden pernah mengalami kekerasan dalam bentuk fisik atau digital saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kemudian, ada politik dinasti dan konsentrasi kekuasaan, penguatan jaringan politik keluarga dalam struktur pemerintahan dan legislatif dinilai mengikis akuntabilitas dan persaingan yang sehat.
Di Kabupaten Tuban, Jawa Timur misalnya, menunjukkan bahwa politik dinasti itu kental. Bupati di Tuban, ada seorang mantan anggota legislatif di DPRD Provinsi Jawa Timur, yang kemudian mengundurkan dir karena mencalonkan sebagai kepala daerah.
Sang ibu, adalah anggota DPR RI yang sekaligus mantan Bupati Tuban dua periode. Lalu, saat anak lelakinya menjadi bupati, sang ibu kembali mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI yang kemudian menempatkan anak sulungnya yang perempuan di caleg DPRD Provinsi. Dan, keduanya melenggang duduk di kursi wakil rakyat. Lalu, jumlah perolehan kursi di DPRD Kabupaten Tuban dari pantai dinasti ini melonjak drastis.
Belum lagi bagaimana gaduhnya pileg dan pilpres 2024 lalu. Isu money politics begitu massif. Di lapangan masyarakat tak malau-malu membicarakan amplop politik tersebut. Para caleg juga dengan percaya diri menawarkan amplop tersebut, dan seterusnya.
Di sisi lain, independensi peradilan diuji, keputusan atau putusan lembaga negara yang dipersepsikan dipengaruhi kepentingan politik bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap konstitusi dan hukum. Betapa banyak putusan lembaga peradilan yang menuai kecaman. Nampaknya adadium tajam ke bawah dan tumpul ke atas masih sering terjadi. Setidakny seperti itu persepsi masyarakat yang bertebaran.
Fenomena di atas bukan sekadar statistik. Mereka tercermin dalam obrolan dan kekhawatiran di ruang publik maupun media sosial, ketika warga menyuarakan lemahnya penetrasi isu-isu demokrasi dan rendahnya kesadaran pemilih terhadap peran legislatif maupun pentingnya hak sipil dan kebebasan berpendapat.
Di tengah situasi seperti ini, peran DPR dan pemerintah adalah bagaimana bisa mengembalikan fungsi check and balancesnya. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai representasi rakyat punya tugas strategis menjaga fungsi pengawasan terhadap eksekutif, memastikan kebijakan pemerintah tetap transparan dan akuntabel.
Lalu menyusun legislasi yang memperkuat demokrasi, bukan hanya legalitas pemerintahan, misalnya aturan tentang kebebasan sipil, perlindungan whistleblower, akses informasi publik, dan hukum partai politik yang adil.
Juga seharunya bersikap kritis terhadap dominasi pemerintah mayoritas, termasuk menolak legislasi yang terlalu memusatkan kekuasaan di satu tangan.
Sedangkan pemerintah, terutama melalui eksekutif/presidennya harus memainkan peran untuk melindungi hak-hak sipil seperti kebebasan berekspresi, berkumpul, berorganisasi, tanpa intimidasi atau kriminalisasi.
Mendorong reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang adil, untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi yang harus dilakukan. Tidak perlu kebijakan ekstrim, tapi kebijakan yang progresif, inklusif, dan berbasis prinsip demokrasi, yakni melindungi pluralisme serta memperkuat kapasitas lembaga-lembaga pengawas independen.
Para akademisi, kampus, dan para tokoh masyarakat juga harus berperan. Akademisi dan kampus memiliki posisi strategis sebagai penjaga kritik cerdas. Menyediakan public discourse berbasis fakta dan analisis, sehingga demokrasi tidak hanya menjadi jargon politik tetapi dipahami secara mendalam oleh publik.
Juga mendidik generasi muda tentang sejarah demokrasi, hak dan kewajiban warga negara, serta pentingnya partisipasi aktif secara kritis. Selain itu sekaligus menjadi pengawas independen terhadap kebijakan publik, melakukan kajian dampak regulasi terhadap hak-hak sipil dan pemerintahan yang transparan.
Sementara para tokoh masyarakat, ulama, budayawan, pemuka agama juga bisa menguatkan demokrasi melalui pesan-pesan yang menumbuhkan toleransi, menghormati perbedaan, dan menolak kekerasan.
Di mana peran partai politik, mahasiswa, NGO atau ormas ? Partai politik menjadi wahana pendidikan politik, bukan sekadar alat untuk meraih kursi. Mendorong internalisasi nilai-nilai demokrasi seperti keterbukaan dan pertanggungjawaban.
Sedangkan mahasiswa dengan tradisi kritisnya masih menjadi denyut nadi demokrasi. Mengawal kebijakan publik melalui diskusi, penelitian, aksi damai, dan kritik yang konstruktif. Serta mendorong keterlibatan warga muda dalam politik agar demokrasi tidak hanya diwakili oleh elit tua.
Sementara NGO atau ormas sipil punya kekuatan untuk mengadvokasi hak-hak marginal, memperluas ruang demokrasi bagi semua lapisan, termasuk perempuan, minoritas, dan kelompok rentan. Juga melakukan pemantauan independen pada pemilu, kebijakan, dan kekuasaan negara, serta mempublikasikan temuan kepada publik.
Sedang sebagai pilar keempat demokrasi pers tak boleh mati. Pers adalah jantung demokrasi modern—mengawasi kekuasaan, mengungkap fakta, dan memberi ruang bagi suara-suara yang sering terpinggirkan. Ketika kebebasan pers tertekan, kualitas informasi publik menurun, dan demokrasi menjadi rapuh.
Media harus tetap bebas, namun bertanggung jawab, dan independen. Media menjadi watchdog terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Meningkatkan literasi politik warga, menghadirkan ruang debat yang sehat dan berimbang dan tentu menjaga demokrasi agar berjalan sesuai koridor.
Karena itu, setidaknya ada beberapa langkah konkret yang perlu diprioritaskan pada 2026–2029 ke depan. Di antaranya adalah reformasi hukum dan legislasi. Memperkuat Undang-Undang yang menjamin kebebasan sipil, anti-diskriminasi, dan perlindungan whistleblower. Kemudian meninjau kembali aturan yang potensial membatasi hak dasar tanpa alasan jelas.
Pendidikan politik yang terstrukturm juga mestinya dilakukan, selain integrasi pendidikan demokrasi di sekolah dan kampus. Adaya kampanye sadar hak demokratis melalui media dan ruang publik. Serta transparansi dan akuntabilitas pemerintahan
Pemerintah berkewajiban memberikan akses data publik yang mudah, sistem audit dan evaluasi kebijakan berbasis bukti serta perlu adanya dialog nasional yang inklusif. Yakni forum antara pemerintah, DPR, akademisi, NGO, dan warga untuk membahas masalah demokrasi tanpa polarisasi.
Prinsipnya, meski Indonesia masih berada dalam perjalanan demokrasi yang dinilai ‘cacat’ oleh EIU karena beberapa kelemahan dalam budaya politik dan kebebasan sipil. Namun, itu bukan akhir dari cerita. Semua elemen bangsa ; DPR, pemerintah, kampus, partai, NGO, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan pers memiliki tanggung jawab kolektif untuk memperbaiki, menjaga, serta memajukan demokrasi.
Dengan kolaborasi yang kuat dan komitmen terhadap nilai-nilai dasar demokrasi, Indonesia dapat keluar dari status demokrasi cacat menuju demokrasi yang lebih matang dan inklusif di masa depan.
Leave a comment