Jumat , 13 Februari 2026
Home Hukum Urgensi Pengesahan UU Perampasan Aset: Menyelamatkan Harta Rakyat yang Dicuri
HukumNasional

Urgensi Pengesahan UU Perampasan Aset: Menyelamatkan Harta Rakyat yang Dicuri

PENARAYA – Sahkan UU Perampansan Aset….sahkan UU Perampasan Aset, gaung itu terus berkumandang, namun wujudnya tak kunjung tiba. Mimpi negara ini punya perangkat hukum yang memungkinkan uang negara yang dicuri lewat korupsi atau tindak pidana terkait ekonomi lainnya bisa dikembalikan masih di awang-awang.

Korupsi dianggap sebagai salah satu permasalahan paling menggerogoti fondasi negara. Tidak hanya merusak moral birokrasi, korupsi juga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar setiap tahunnya — yang sejatinya adalah uang rakyat. Namun upaya pemulihan melalui penegakan hukum yang ada hingga kini belum mampu secara optimal mengembalikan aset hasil kejahatan itu ke kas negara.

Coba simak kerugian negara akibat karus korupsi yang terungkap. Setidaknya dalam tiga tahun

Terakhir, berdasarkan sejumlah laporan pemantauan dan catatan organisasi anti-korupsi selama lima tahun terakhir angka fantastis.

Pada tahun 2021 sekitar Rp62,9 triliun, 2022 sekitar Rp48,8 triliun dan pada 2023 sekitar Rp56 triliun. Total ini belum termasuk berbagai kasus besar lain seperti skandal Pertamina atau tambang ilegal yang belum semuanya dirasionalkan dalam statistik resmi namun diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan triliun lagi.

Lalu, kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2024 tercatat juga sangat besar. Menurut data Kejaksaan Agung, total kerugian akibat dugaan tindak pidana korupsi pada 2024 mencapai sekitar Rp310,61 triliun belum termasuk berbagai kerugian lain dalam hitungan potensi atau kasus besar lain.

Sementara penghitungan potensi kerugian negara yang dipublikasikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2024 mencapai sekitar Rp279,9 triliun dari 364 kasus yang ditangani.

Angka potensi kerugian sering termasuk estimasi keuntungan atau kerugian ekonomi akibat praktik korupsi, sedangkan angka yang dicatat oleh kejaksaan biasanya mengacu pada kerugian yang diakui secara hukum berdasarkan kasus yang ditindak.

Sementara, pada tahun 2025 yang baru lewat belum tersedia angka nasional komprehensif kerugian negara akibat korupsi yang diumumkan resmi secara terpusat. Namun, sejumlah gambaran tersedia dari penanganan kasus di berbagai wilayah dan lembaga:

Namun, pemulihan dan sitaan aset korupsi 2025 atau nilai aset yang berhasil dikembalikan) cukup besar. Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum mengembalikan aset dan pemulihan kerugian negara senilai sekitar Rp19,6 triliun dari kasus korupsi dan pidana ekonomi lainnya sepanjang 2025.

Angka Rp19,6 triliun itu merupakan total aset yang disita atau dikembalikan berdasarkan putusan hukum yang inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan/atau mekanisme lain seperti hasil lelang dan pembayaran kompensasi.

Satu kasus besar terkait korupsi adalah terkait ekspor minyak sawit (CPO) menghasilkan pemulihan dana sekitar Rp13,2 triliun yang disetorkan ke kas negara. Di tingkat wilayah, misalnya Kejari Bekasi telah mengembalikan sekitar Rp11,2 miliar sepanjang 2025.

Sampai saat ini memang belum ada pernyataan resmi terpusat yang merangkum total kerugian negara akibat korupsi tahun 2025 secara nasional. Sehingga data terpisah yang tersedia masih berasal dari laporan penegakan hukum dan pemulihan aset.

Namun, berbagai kasus besar yang sedang ditangani, misalnya kasus di BUMN besar diperkirakan menimbulkan kerugian puluhan hingga ratusan triliun jika dikonfirmasi dan dikalkulasi secara penuh pada akhir tahun.

Sementara di sisi lain, tingkat pemulihan aset masih rendah meski kerugian mencapai puluhan hingga ratusan triliun, hanya sebagian kecil yang kembali ke negara melalui mekanisme hukum yang ada — baik melalui pidana uang pengganti maupun lelang aset — sehingga efektivitas penegakan saat ini dinilai belum maksimal.

Tercatat, pengembalian aset hasil kejahatan hanya sekitar 7-22 % per tahun dibanding total kerugian yang teridentifikasi. Tahun 2024 dari estimasi kerugian negara Rp279,9–Rp310,6 triliun berdasarkan data ICW dan  Kejagung, pemulihan hanya Rp28,5 miliar lewat ganti rugi di tingkat perkara. Sedang pada 2025 pemulihan menyentuh puluhan triliun: sekitar Rp19,6 triliun aset dikembalikan (termasuk satu kasus CPO ± Rp13,2 triliun).

Kenapa UU Perampasan Aset Perlu Segera Disahkan ?

Selama ini di Indonesia perampasan aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, masih diatur sebagai bagian dari hukum pidana korupsi (UU Tipikor). Artinya, aset baru bisa dirampas jika telah ada putusan pidana inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Koruptor atau pihak lain yang menguasai aset berpeluang memindahkan atau menyembunyikan aset sebelum proses hukum selesai. Sementara, mekanisme pembuktian dan pengembalian aset kurang efektif.

RUU Perampasan Aset dirancang supaya negara dapat mengambil alih harta yang diduga hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan final — menggunakan pendekatan pembalikan beban pembuktian (bukan hanya menghukum pelaku). Ini dikenal sebagai pendekatan Non-Conviction Based Forfeiture (NCB) yang sudah dipakai di beberapa negara lain.

Jika punya UU Perampasan Aset, ada beberapa keuntungan bagi negara. Di antaranya adalah meningkatkan pemulihan kerugian negara karena UU perampasan aset akan mempercepat dan memperluas kemampuan negara mendapatkan kembali harta hasil kejahatan sebelum aset itu disembunyikan atau dialihkan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa RUU ini dapat mempercepat pemulihan kerugian negara karena tidak perlu menunggu putusan pidana inkracht.

Selain itu juga akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum korupsi. Dengan prioritas pada aset, penegak hukum bisa mengejar hasil nyata — bukan hanya hukuman penjara yang seringkali tidak berdampak signifikan pada pemulihan kerugian negara.

Ini akan mendorong efek jera yang lebih kuat. Koruptor tidak hanya menghadapi penjara, tetapi juga kehilangan harta hasil tindakannya. UU ini berpotensi menjadi deterrent kuat karena menargetkan keuntungan ekonomi sebagai bagian utama.

Jika ini dilakukan maka kepercayaan publik akan meningkat karena publik yang merasakan langsung dampak ketidakadilan hukum.

Dr. Muchamad Iksan, Ahli Hukum Pidana  Universitas Muhammadiyah Surakarta menyatakan negara dan masyarakat perlu pemulihan kerugian, bukan sekadar menghukum pelaku.

‘’Kalau kerugian negara Rp100 triliun, tapi yang kembali hanya sebagian kecil, berarti masih banyak celah hukum yang tidak menjamin restitusi,’’ sebutnya.

Pendapat yang sama disampaikan juga oleh Prof. Lestari seorang praktisi hukum anti-korupsi. Dia menyebut saat sistem hukum masih fokus pada pidana saja, pelaku korupsi bisa menyembunyikan aset sampai vonisnya keluar. UU perampasan akan memungkinkan negara mengambil aset yang jelas-jelas hasil tindak pidana, bahkan saat proses masih berjalan.

Mengapa UU Ini Tak Segera Disahkan?

Ada beberapa teori mengenai penyebabnya, seperti politik hukum dan proses legislasi yang lamban.  RUU ini sudah digagas sejak 2008,  namun seolah masih terkunci dalam proses legislasi nasional karena belum menjadi prioritas DPR.

Juga diyakini ada ketidaksiapan Instrumen hukum dan perlindungan hak sipil. Beberapa pihak khawatir bahwa pemberian wewenang perampasan tanpa putusan pidana inkracht dapat berpotensi disalahgunakan atau melanggar hak kepemilikan. Diskusi tentang perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Ad yang berpendapat butuh sinkronisasi dengan KUHP dan RUU lainnya karena pembahasan UU Perampasan Aset dikaitkan dengan pembaruan KUHP, sehingga legislasi ini harus selaras dengan berbagai perubahan lain dalam sistem hukum pidana. Sementara KUHP baru sudah disahkan, namun RUU Pempasan Aset kembali tertinggal.

Ada juga yang punya kekhawatiran  di sektor politik dengan adanya kekhawatiran buruk bahwa aturan yang kuat akan dipakai untuk mengejar lawan politik atau aparat yang tidak sejalan. Ini sering menjadi alasan tertunda-tundanya pembahasan.

Pemerintah  bisa berperan mendorong agar pengesahan UU Perampasan Aset segera dengan mengirimkan naskah akademik dan draf final RUU kepada DPR sebagai sinyal politis ke legislatif untuk prioritas pembahasan.

Selain itu memperkuat kapasitas pelacakan dan pengelolaan aset hasil kejahatan melalui lembaga khusus atau kerja sama antarpenegak hukum. Dan, mengakomodasi mekanisme perlindungan hak pihak ketiga beritikad baik agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Sedang masyarakat dan lembaga sipil bisa berperan dengan memperkuat dukungan publik melalui pendidikan hukum dan kampanye kesadaran anti-korupsi dan menyuarakan kebutuhan restitusi aset hasil kejahatan secara terus-menerus agar menjadi isu publik yang tak bisa diabaikan.

Korupsi bukan hanya tentang menghukum individu; lebih dari itu, ini soal mengembalikan harta yang diambil dari rakyat dan negara. UU Perampasan Aset bukan sekadar peraturan teknis, tetapi instrumen penting untuk menutup celah hukum, memperkuat sistem penegakan hukum, dan memastikan bahwa keadilan substantif benar-benar dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

Dengan data yang masih menunjukkan kerugian negara puluhan triliun tiap tahun dan pemulihan aset yang relatif kecil, urgensi RUU ini semakin tidak bisa ditunda.

Masyarakat terus teriak. Yang terbaru Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

“Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini,” kata Bayu, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Sabtu (17/1/2026).

Bayu menjelaskan, RUU Perampasan Aset dirancang untuk memungkinkan perampasan harta tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku, dengan ketentuan tertentu, seperti tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Menurut Bayu, selama ini perampasan aset berbasis putusan pengadilan (conviction based forfeiture) memang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, pengaturannya masih tersebar dan belum menjangkau mekanisme perampasan tanpa putusan pidana.

“Tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non convection based,” kata dia.

Dalam RUU Perampasan Aset, Bayu memaparkan adanya dua konsep perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture. “Non convection based forfeiture yang berarti perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” jelas dia.

Menurut Bayu, pengaturan non-conviction based forfeiture menjadi elemen kunci agar negara tetap dapat mengejar aset hasil kejahatan meskipun proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan.

Bayu menegaskan, perampasan aset dalam RUU ini ditujukan pada tindak pidana bermotif ekonomi.

“Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi,” kata Bayu. Jenis aset yang dapat dirampas oleh negara meliputi: aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana tindak pidana, termasuk untuk menghambat proses hukum, termasuk di dalamnya aset yang dipakai untuk menghalangi proses peradilan

Aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana, baik yang masih dikuasai pelaku maupun pihak lain. Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana, yang digunakan untuk membayar kerugian negara sebesar nilai aset hasil kejahatan yang telah dinyatakan dirampas kemudian aset berupa barang temuan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana, meskipun tidak diketahui pemiliknya. Misalnya, kayu gelondongan yang ditemukan di kawasan hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi.

Dengan cakupan aset yang luas dan mekanisme hukum yang lebih fleksibel, RUU Perampasan Aset diproyeksikan menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan, khususnya pada kasus korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Nasional

MBG di Meja Makan Sekolah: Antara Harapan Gizi dan Rasa Cemas Orang Tua

PENARAYA – Pukul 09.30 pagi, di sebuah Puskesmas di Jawa Barat, belasan...

Nasional

MBG : Janji Gizi Generasi Emas, Anggaran Jumbo dan Ancaman Keracunan

PENARAYA – sejak awal, program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan kegaduhan yang...

BisnisEkonomiNasional

Mundur Massal di Pucuk Pasar Modal Indonesia, Drama Apa Ini?

PENARAYA – Kecuali Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengundurkan...

InternasionalNasional

Diplomasi London dan Arah Baru Indonesia: Membaca Makna Kunjungan Presiden Prabowo

PENARAYA – Langit London musim dingin masih kelabu ketika iring-iringan kendaraan kenegaraan...