Jumat , 13 Februari 2026
Home Hukum Mahkamah Konstitusi, Putusan Bersejarah Soal Pasal 8 UU Pers dan Masa Depan Kebebasan Pers
HukumNasional

Mahkamah Konstitusi, Putusan Bersejarah Soal Pasal 8 UU Pers dan Masa Depan Kebebasan Pers

PENARAYA – Pada 19 Januari 2026 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang merupakan hasil dari uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan ini menjadi tonggak baru dalam penegakan hak kebebasan pers di Indonesia.

Pasal 8 UU Pers semula menyatakan bahwa “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Namun, MK menilai bahwa frasa tersebut bersifat terlalu umum dan dapat menimbulkan kriminalisasi terhadap wartawan, terutama bila tidak dijabarkan secara konstitusional.

Oleh sebab itu, MK mengabulkan permohonan sebagian, dengan syarat konstitusional bahwa “perlindungan hukum” hanya berlaku secara ketat setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers dijalankan dan tidak membuahkan penyelesaian yang adil.

Artinya, wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atau digugat perdata atas kerja jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers bersama Dewan Pers.

Instrumen pidana atau perdata hanya bisa dipakai secara eksepsional setelah seluruh mekanisme kode etik jurnalistik Dewan Pers telah ditempuh dan gagal menyelesaikan sengketa.

Putusan ini dimaksudkan untuk mencegah laporan polisi dan tuntutan pencemaran nama baik atau pasal lain di pidana menjadi alat untuk membungkam kritik media atau investigasi jurnalistik sah.

Dampak putusan MK tersebut, terhadap Kehidupan Pers dan Kebebasan Pers di Indonesia diarapkan cukup positif. Sebab, perlindungan bagi wartawan atas kerja jurnalistik jelas. MK mempertegas bahwa penyelesaian sengketa pers haruslah berlandaskan mekanisme UU Pers, bukan langsung ke ranah pidana/perdata.

Sehingga wartawan lebih terlindungi dari tuntutan yang bersifat represif. Ini merupakan penguatan hak kebebasan pers substansial, karena memberikan kepastian hukum yang sebelumnya dipandang multitafsir.

Hal ini juga bisa menekan riminalisasi pers. Sebab, selama ini kasus kekerasan terhadap jurnalis masih tinggi. Laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, termasuk kekerasan fisik, digital, dan intimidasi. Jumlah ini meningkat dibandingkan periode sebelumnya.

Walaupun tidak semua kasus itu berujung proses pidana, catatan ini menunjukkan pers menghadapi ancaman yang signifikan dari tekanan eksternal, termasuk dari aparat atau kelompok lain yang mengintimidasi kerja jurnalis.

Sementara bagi masyarakat, putusan ini tidak hanya melindungi wartawan, tetapi juga memperkuat hak publik mendapat informasi yang akurat, bebas dari tekanan hukum yang sewenang-wenang, dan menjamin media tetap bisa melakukan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan. Kebebasan pers adalah jantung demokrasi; semakin kuat proteksinya, semakin sehat ruang publik dalam menerima informasi yang beragam.

Irfan Kamil (Ketua Umum IWAKUM) menilai putusan ini sebagai langkah penting menuju kepastian hukum bagi wartawan, sekaligus sebagai batasan terhadap kriminalisasi yang kerap dilakukan lewat pasal umum seperti pencemaran nama baik di pidana.

Sementara itu, organisasi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), AJI, dan Dewan Pers terlibat dalam perdebatan panjang selama proses sidang, menunjukkan dinamika beragam pendapat di komunitas pers mengenai bagaimana kebijakan ini seharusnya dilaksanakan secara praktis.

Karena itu, bagi pekerja pers dan pegiat media harus memahami dan menggunakan mekanisme UU Pers saat menghadapi sengketa, termasuk hak jawab dan hak koreksi. Selain itu, harus meningkatkan profesionalisme jurnalistik, termasuk kepatuhan terhadap kode etik, untuk semakin memperkuat legitimasi media dan wartawan.

Serta memperkuat solidaritas antarorganisasi pers, seperti AJI, PWI, dan Dewan Pers untuk advokasi lanjutan dan pemantauan implementasi putusan MK.

Sedang masyarakat bisa menggunakan hak jawab, hak koreksi terlebih dahulu sebelum mendorong jalur pidana/perdata terhadap media yang dianggap melakukan kesalahan. Dukung kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi, melawan upaya kriminalisasi yang menyerang independensi media. Semua pihak bersama-sama bisa ikut mengkritisi jika aparat atau pihak lain mencoba melewati mekanisme UU Pers dalam sengketa jurnalistik.

Putusan MK ini seharusnya menjadi momentum reformasi hukum pers Indonesia, dari kriminalisasi yang bersifat represif, menuju penyelesaian sengketa yang restoratif dan etis. Jika diikuti dengan pendidikan jurnalistik yang kuat, keterbukaan media yang lebih besar, dan implementasi yang konsisten oleh institusi hukum, putusan ini dapat memperkokoh peran pers sebagai kontrol sosial yang independen.

Namun, tantangan tetap besar mengingat tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis. Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025 merupakan langkah konstitusional penting yang memperjelas perlindungan hukum bagi wartawan, dengan syarat bahwa jalur hukum pidana/perdata hanya bisa ditempuh setelah mekanisme Dewan Pers dan solusi kode etik dijalankan.

Dampaknya berpotensi menyehatkan iklim kebebasan pers di Indonesia, melindungi jurnalis dari kriminalisasi, serta mengajak masyarakat dan pekerja pers untuk memperkuat mekanisme internal penyelesaian sengketa media yang lebih demokratis.

Komaruddin Hidayat  Ketua Dewan Pers juga merespons putusan MK ini.

“Saya senang dan mendukung keputusan MK yang melindungi kebebasan pers. Ke depan kami akan mengkaji keputusan MK itu secara utuh dan melihat implikasinya terhadap mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers,” ujarnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Dewan Pers menyambut putusan konstitusional yang menegaskan bahwa jurnalis mendapatkan perlindungan hukum lebih jelas, serta memperkuat posisi Dewan Pers dalam menjadi pilar penyelesaian sengketa pers sebelum ranah pidana/perdata dipakai.

Sedang Munir,  Perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengatakan, dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi, PWI menegaskan urgensi makna perlindungan hukum wartawan secara aktif dan komprehensif.

“Perlindungan hukum dalam Pasal 8 harus dimaknai secara aktif dan komprehensif, mencakup perlindungan hukum, fisik, digital, dan psikologis bagi wartawan. Perlindungan ini adalah jaminan agar jurnalis tidak dipidana karena karya jurnalistik yang sah,’’ ucapnya.

Pernyataan ini menunjukkan keyakinan PWI bahwa kebebasan pers bukan hanya soal kata dalam undang-undang, tetapi juga penerapan nyata dalam praktik kerja jurnalistik di lapangan.

Sementara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan bahwa meskipun norma Pasal 8 telah jelas, masalah utama bukan sekadar pada bahasa undang-undang, tetapi bagaimana praktek kriminalisasi dan kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi. Mereka menekankan perlunya implementasi terhadap aturan yang sudah ada agar tidak menjadi alat pembungkaman.

AJI Indonesia mencatat tren kekerasan terhadap jurnalis justru naik. Ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media pada tahun 2024, termasuk kekerasan fisik, intimidasi, teror, ancaman digital, pelarangan liputan, hingga beberapa gugatan perdata dan serangan terhadap perlengkapan kerja wartawan.

Sementara ada 89 kasus serangan terhadap pers sepanjang 2025, dengan rincian antara lain 30 kasus fisik dan 29 serangan digital, menurut laporan AJI tahun 2025. Ini menunjukkan bahwa dalam dua tahun terakhir (2024–2025), lebih dari 160 peristiwa kekerasan dan serangan terhadap pers tercatat. Sebuah angka yang mencerminkan ancaman serius terhadap kebebasan pers di lapangan.

Selain kekerasan fisik, kriminalisasi melalui jalur hukum juga menjadi persoalan besar. AJI mencatat 89 kasus kriminalisasi jurnalis di sepanjang 2023, meningkat dari 61 kasus pada 2022, termasuk ancaman pidana berdasarkan berbagai pasal UU ITE dan KUHP yang sering digunakan untuk menjerat wartawan.

Meskipun data kriminalisasi yang lebih spesifik untuk 2024 belum terpublikasi secara komprehensif dalam laporan terbuka, tren historis tersebut menunjukkan bahwa kritik terhadap penggunaan pasal pidana untuk menghadapi pers tetap menjadi isu berlarut.

Sedangkan Dewan Pers  mencatat 678 pengaduan pemberitaan sepanjang 2024, yang 93% telah terselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers tanpa harus berujung pidana/perdata di pengadilan.

Pada tahun 2025 hingga November jumlah pengaduan yang diterima meningkat drastis menjadi 1.166 pengaduan masyarakat, dengan 925 kasus telah diselesaikan melalui mekanisme internal Dewan Pers.

Data ini menunjukkan bahwa sengketa pers yang masuk ke jalur yang disediakan undang-undang pers, seperti hak jawab, hak koreksi, penyelesaian di Dewan Pers sebenarnya jauh lebih banyak dibandingkan yang berujung pidana.

Harapannya adalah tindak kekerasan dan itimidasi terhadap wartawan semakin turun, bahkan tidak ada. Sebab, selama ini kekerasan dan itimidasi seolah momok bagi jurnalis yang menjalan profesinua. Lihat saja ada lebih dari 160 kasus kekerasan dan intimidasi telah tercatat dalam dua tahun terakhir. Kriminalisasi tetap mengancam kebebasan pers, dengan hampir 90 kasus dicatat hanya di tahun 2023.

Di sisi lain, mayoritas sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Ini menjadi argumen kuat bahwa jalur pidana/perdata seharusnya bukan opsi pertama, sesuai prinsip yang ditegaskan oleh MK melalui Putusan No. 145/PUU-XXIII/2025.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Nasional

MBG di Meja Makan Sekolah: Antara Harapan Gizi dan Rasa Cemas Orang Tua

PENARAYA – Pukul 09.30 pagi, di sebuah Puskesmas di Jawa Barat, belasan...

Nasional

MBG : Janji Gizi Generasi Emas, Anggaran Jumbo dan Ancaman Keracunan

PENARAYA – sejak awal, program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan kegaduhan yang...

BisnisEkonomiNasional

Mundur Massal di Pucuk Pasar Modal Indonesia, Drama Apa Ini?

PENARAYA – Kecuali Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengundurkan...

InternasionalNasional

Diplomasi London dan Arah Baru Indonesia: Membaca Makna Kunjungan Presiden Prabowo

PENARAYA – Langit London musim dingin masih kelabu ketika iring-iringan kendaraan kenegaraan...