PENARAYA – Ketika dunia berkumpul di Belém, Brazil, untuk Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP 30) pada 10-21 November 2025, Serikat Petani Hutan Rakyat (Sephur) Nusantara dengan tegas menyatakan agenda iklim global telah dibajak dan kini menjadi sandera kekuatan modal dan politik korporasi transnasional, mengubah derita rakyat menjadi komoditas “kapitalisme hijau” yang mematikan.
Alih-alih menurunkan suhu global yang oleh Sekjen PBB disebut sebagai “dekade percepatan dan tindakan” yang krusial banyak “solusi” iklim justru memicu api ketidakadilan sosial di akar rumput.
Di seluruh dunia, rakyat adat dan petani hutan diusir dari tanah leluhur mereka, dikriminalisasi atas nama konservasi atau “offset karbon”, dan secara sistematis disingkirkan dari setiap perundingan kebijakan global. Ini bukan mitigasi, ini adalah destabilisasi sosial yang disamarkan.
“Keadilan iklim tidak pernah dan tidak akan pernah lahir dari ruang perundingan elit yang steril. Ia terukir dalam keringat dan perjuangan rakyat kecil yang menjadi benteng terakhir penjaga bumi, dari peluh petani hutan, tanpa pamrih, menyuplai oksigen untuk peradaban yang justru mengkhianati mereka,” kata Ketua Presidium Sephur Nusantara Jawa Timur, Moch Ali Baharudin, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Di Belém, para pemimpin dunia akan menggembar-gemborkan triliunan dolar pendanaan karbon dan “loss and damage fund”, serta “transisi energi hijau” sebagai solusi. Namun, bagi SEPHUR Nusantara, narasi megah ini tidak lebih dari simulasi moral jika rakyat—pemilik sah bumi—tidak ditempatkan sebagai subjek utama transformasi.
Pasar karbon global, yang nilainya melampaui USD 100 miliar pada tahun 2024 dan diperkirakan terus meningkat (laporan World Bank 2025) [worldbank.org/en/publication/state-and-trends-of-carbon-pricing], semakin dikuasai oleh segelintir konsorsium raksasa, bukan untuk rakyat.
“COP 30 tanpa partisipasi substantif rakyat adalah sebuah simulasi kemanusiaan yang munafik—tempat segelintir negara industri membeli penebusan dosa ekologinya dengan mata uang karbon, sementara rakyat di garis depan krisis iklim menanggung akibat brutalnya,” terang Ali Baharudin.
Menurutnya, kapitalisme hijau adalah wajah paling canggih dari kolonialisme modern: tanah tetap dikuasai korporasi, hutan tetap dieksploitasi investor, dan rakyat tetap menjadi “penjaga tanpa hak”—dibiarkan miskin dan tak berdaya.
Realitas KHDPK di Indonesia: Patologi Reforma Agraria di Jantung Krisis Global
Indonesia adalah episentrum nyata dari paradoks iklim global. Program Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), yang digadang-gadang sebagai terobosan penyelesaian konflik tenurial di Pulau Jawa, justru mengungkap patologi mendalam.
Alih-alih reforma agraria struktural, KHDPK seringkali menjadi arena tumpang tindih kepentingan yang menihilkan hak rakyat.
Berdasarkan Data Resmi KLHK tahun 2025 hasil rekapitulasi data Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial di empat provinsi di Pulau Jawa yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten tercatat total 930 Kelompok Tani Hutan (KTH) atau kelompok pengelola yang telah memperoleh izin dengan luasan keseluruhan mencapai 408.789,24 hektare dan melibatkan sebanyak 236.971 kepala keluarga (KK) sebagai penggarap.
Angka ini, betapapun impresif di atas kertas, adalah setetes air di lautan dibanding jutaan hektare lahan konflik antara rakyat dan BUMN kehutanan seperti Perhutani. Ribuan petani hutan masih terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum, politik, dan sosial. Mereka menjaga hutan yang vital untuk karbon global, namun tanpa jaminan hak, sementara elit global berbicara tentang “offset emisi” dan “mekanisme pembangunan bersih.”
“Kebijakan yang tidak berpihak pada hak-hak fundamental rakyat adalah kebijakan yang kehilangan moralitas ekologis, dan secara intrinsik, tidak dapat dipertanggungjawabkan,” hal yang sama juga dikatakan Koesnadi Wirasaputra, Sekretaris Jenderal Sephur Nusantara.
Pernyataan Sikap Sephur Nusantara
Ada enam tuntutan revolusioner Sephur Nusantara untuk COP 30 Brazil: mandat moral dari garis depan iklim. Dalam hal ini Sephur Nusantara, merepresentasikan suara fundamental dari petani hutan di Pulau Jawa dan seluruh Nusantara, menyampaikan enam tuntutan fundamental ini—bukan sebagai permohonan, melainkan sebagai mandat moral untuk mengguncang kesadaran global dan mengembalikan perjuangan iklim ke poros keadilan sosial sejati.
- Rumuskan Solusi Iklim Berbasis Rakyat dan Berdaulat
COP 30 harus mengakhiri narasi petani hutan sebagai “objek konservasi”. Mereka adalah subjek kedaulatan yang paling strategis, penjaga karbon alami paling efektif, dan benteng terakhir melawan deforestasi.
Tanpa partisipasi dan pemberdayaan substantif rakyat, seluruh target emisi hanyalah fiksi moral di atas laporan donor—dan kegagalan Paris Agreement menjadi keniscayaan.
- Wajibkan Penyelesaian Konflik Tenurial sebagai Indikator Legitimasi Global
Keadilan iklim tidak dapat diukur dari ton karbon yang diserap atau angka mitigasi. Ia diukur dari pengakuan dan implementasi hak-hak tanah adat dan rakyat. Negara peserta COP 30 wajib menandatangani Global Tenure Resolution yang mengikat, mewajibkan penyelesaian konflik tenurial sebagai prasyarat legitimasi setiap pendanaan dan inisiatif iklim. Ini harus selaras dengan Voluntary Guidelines on the Responsible Governance of Tenure of Land, Fisheries and Forests (FAO, 2012).
- Hentikan Kriminalisasi dan Berikan Jaminan Rasa Aman Sesuai Hukum Internasional
Ratusan petani hutan di Indonesia dan ribuan di seluruh Global South masih menghadapi ancaman hukum, kekerasan, dan kriminalisasi karena mengelola tanah yang secara historis adalah milik mereka.
Setiap proyek “hijau” yang menggusur, mengancam, atau mengkriminalisasi rakyat harus secara eksplisit dinyatakan melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Deklarasi Rio 1992 tentang Lingkungan dan Pembangunan. Tidak ada proyek iklim yang sah jika dibangun di atas pelanggaran HAM.
- Bangun Solidaritas Selatan–Utara yang Setara Berbasis Prinsip CBDR-RC yang Berkeadilan
Negara-negara Selatan bukan sekadar “laboratorium eksperimen iklim” atau “penyerap emisi” bagi Utara. SEPHUR menyerukan pembentukan Aliansi Global Petani Hutan Selatan–Utara (Global Forest Farmers Alliance) untuk menegakkan kedaulatan rakyat atas hutan dunia dan menghapus ketimpangan ekologis antar benua.
Prinsip Common But Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities (CBDR-RC) UNFCCC harus diinterpretasikan ulang dan diterapkan secara substantif: negara maju tidak boleh menebus dosa historisnya dengan membayar rakyat miskin untuk tetap dalam kemiskinan dan tanpa hak.
- Tegakkan Keadilan Ekologis dan Redistribusi Ekonomi Karbon yang Pro-Rakyat
Proyek karbon dan offset emisi—yang kini menjadi industri triliunan dolar—harus dikawal dengan prinsip redistribusi ekonomi ekologis yang radikal: rakyat di garis depan konservasi harus menerima manfaat langsung dan mayoritas dari hasil konservasi, bukan hanya janji moral atau persentase kecil yang dimediasi oleh birokrasi dan korporasi. Ini adalah esensi Just Transition sejati.
- Mandat Moral Kuat untuk Presiden Republik Indonesia dari Komunitas Global
Sephur mendesak COP 30 dan komunitas internasional untuk secara eksplisit memberi mandat moral kuat kepada Presiden Republik Indonesia agar: Menuntaskan konflik tata kelola hutan nasional secara berkeadilan.
Mengembalikan semangat Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial yang berkeadilan struktural, bukan sekadar kosmetik.
Menolak tekanan bisnis karbon yang secara fundamental bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945: bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat bukan korporasi atau segelintir elit.
Keadilan Iklim: Gerakan Peradaban, Perang Moral, dan Rekonstruksi Sistem Nilai
Krisis iklim bukanlah sekadar krisis ekologi ini adalah krisis moral, krisis politik, dan krisis sistem nilai global. Saat dunia kehilangan arah, rakyat hutan Indonesia membawa pesan paling sederhana, namun paling fundamental dan universal: bumi tidak butuh penyelamat baru, ia hanya butuh manusia yang adil.
“Jika hutan adalah paru-paru dunia, maka rakyat hutan adalah jantungnya yang berdenyut. Hentikan proyek hijau yang dibangun di atas ketidakadilan sosial, karena bumi tidak akan pernah sembuh dari ketimpangan fundamental ini,” demikian Moch Ali Baharudin,
Penutup: Manifesto Peradaban Baru
Rilis ini bukan sekadar pernyataan sikap tetapi sebuah manifesto peradaban baru: bahwa krisis iklim adalah ujian moral fundamental bagi umat manusia, yang menuntut revolusi politik dan rekonstruksi sistem nilai.
Dunia boleh disibukkan dengan target karbon, namun rakyat hutan bicara tentang hak asasi untuk hidup dan berdaulat. Dan ketika rakyat hutan bersuara, dunia wajib mendengar, bertindak, dan berubah.
“Bumi tidak akan diselamatkan oleh elit global, tetapi oleh rakyat yang setiap hari menyelamatkan bumi dengan tangan dan jiwa mereka, tanpa disebut pahlawan.”
Tentang Sephur Nusantara
Serikat Petani Hutan Rakyat (Sephur) Nusantara adalah organisasi rakyat akar rumput berbasis petani hutan di Indonesia yang secara militan memperjuangkan hak kelola, akses keadilan, dan kedaulatan sumber daya alam.
Sephur bergerak berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan dan keadilan ekologis. Berjejaring dengan ratusan kelompok tani hutan di Jawa dan Indonesia bagian barat, mencakup ratusan ribu hektare hutan rakyat, Sephur adalah mitra kritis pemerintah dalam pelaksanaan Perhutanan Sosial, Reforma Agraria, dan KHDPK, sekaligus menjadi suara tak terpadamkan dari komunitas yang secara langsung menjaga dan bergantung pada ekosistem hutan.
Leave a comment